Simak Beberapa Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Wajib Diketahui

Registrasi kartu baru di zaman dulu sangat mudah dilakukan. Begitu selesai memasang kartu SIM ke slot ponsel, akan langsung ada beberapa pertanyaan registrasi yang harus diisi oleh calon pengguna kartu SIM tersebut seperti nama, alamat rumah, dan lain-lain. Namun, saat ini peraturan registrasi kartu perdana sudah berubah. Diharuskannya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk menjadi suatu kemudahan atau justru sebagian menganggap hal itu menjadi sulit. Sebenarnya bagaimana cara registrasi kartu perdana yang benar saat ini? Khususnya untuk provider Telkomsel? Yuk, kita bahas bersama-sama melalui artikel ini!

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru

Beberapa bulan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengeluarkan aturan bahwa satu Nomor Induk Kependidikan (NIK) hanya dapat digunakan untuk 3 nomor saja. Hal itu dilakukan Kominfo agar dapat menekan angka penyalahgunaan kartu SIM, seperti untuk tindak penipuan maupun melakukan SMS spam. Aturan tersebut langsung menuai protes dari banyak orang hingga akhirnya Kominfo memutuskan bahwa satu NIK dapat digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tidak memiliki batasan.

Namun aturan itu tidak bertahan lama karena menurut Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit pada 21 November 2018, pengguna provider hanya bisa melakukan registrasi 3 nomor kartu SIM untuk setiap operatornya. Selain itu, kalau kamu meminta bantuan agen penjual dalam melakukan registrasi kartu SIM, maka kamu wajib menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, dan membuat pernyataan hitam di atas putih lengkap dengan materai. Wah, ketat sekali ya! Tetapi itu semua dilakukan semata-mata demi kebaikan kita juga agar terhindar dari tindak penipuan sehingga apabila terjadi dapat lebih mudah dilacak.

Untuk provider Telkomsel sendiri memiliki cara dalam menerapkan regulasi perihal registrasi kartu perdananya. Untuk kali ini akan kami informasikan lengkap mengenai cara registrasi kartu prabayar Telkomsel terbaru. Persyaratan yang harus disiapkan sebelum melakukan registrasi kartu perdana prabayar Telkomsel yaitu:

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia):

  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

  • Paspor
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)

Sementara untuk informasi yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit serta Nomor Kartu Keluarga yang terdiri dari 16 digit. Apabila calon pelanggan maupun pelanggan lama yang belum memiliki KK dan E-KTP bisa melakukan registrasi kartu dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Namun apabila belum memiliki KK, kamu tidak bisa melakukan registrasi, ya.

Cara melakukan registrasi kartu prabayar Telkomsel antara lain:

Untuk calon pelanggan Telkomsel:

Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

Untuk pelanggan lama Telkomsel:

Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

Sedangkan bagi WNA atau Warga Negara Asing dapat melakukan registrasi kartu prabayar Telkomsel dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, yang nantinya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir kamu. Proses validasi akan dilakukan karena hal ini merupakan bagian dari proses registrasi kartu prabayar. Data identitas diri pelanggan nantikan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil dan berlangsung selama 1×24 jam.

Mengenai perubahan aturan registrasi ini tentunya tidak semua orang menyambutnya dengan baik. Namun sayangnya ada konsekuensi bagi yang tidak melakukan registrasi sesuai dengan NIK. Telkomsel akan melakukan pemblokiran secara bertahap:

  • Pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan SMS keluar diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh pihak Telkomsel jika tidak dilakukan registrasi selama 30 hari, sementara berlaku pemblokiran setelah 15 hari untuk layanan panggilan masuk dan SMS masuk.
  • Akan dilakukan pemblokiran layanan internet apabila tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari sejak tanggal pemblokiran layanan.

Jika kamu terkendala dengan registrasi kartu perdana maupun registrasi ulang, kamu dapat menghubungi layanan customer service Telkomsel di Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, Email cs@telkomsel.com, layanan asusten GraPARI Virtual, mesin layanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel. Namun apabila kamu mengalami kendala data kependudukan, kamu bisa menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui call center 1500537 pada hari dan jam kerja.

Itu dia informasi lengkap terkait dengan cara registrasi kartu prabayar Telkomsel yang wajib kamu ketahui. Sudah melakukannya dengan benar? Apabila merasa artikel ini bermanfaat, silakan share ke media sosial kamu ya! Jangan lupa juga kunjungi situ Jalur Pulsa untuk informasi menarik lainnya.